di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2013 tentang PAJAK REKLAME
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Wondama 4/2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Teluk Wondama. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Pajak Reklame adalah salah satu jenis pajak kabupaten/kota dan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, meliputi berbagai jenis seperti papan reklame, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Tidak termasuk objek pajak adalah reklame melalui internet, televisi, radio, label produk, nama pengenal usaha yang melekat pada bangunan, dan reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang dihitung berdasarkan jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame. Jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
Pajak dipungut di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan dan dilarang diborongkan. Pemungutan pajak meliputi pendataan, penetapan, pembayaran, penagihan, pembukuan, dan pelaporan. Masa pajak adalah satu bulan kalender, kecuali ditetapkan lain oleh Bupati paling lambat tiga bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan reklame atau saat diterbitkannya surat ketetapan pajak oleh Bupati.
Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterbitkannya SKPD. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga 2% sebulan.