Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2012 tentang Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 1/2012 · Perda Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Januari 2012
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Januari 2012
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah potensi sumber daya kelautan yang perlu dikelola optimal untuk kesejahteraan nelayan dan masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan pendapatan nelayan, memberdayakan kelompok nelayan, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemerintah Daerah mengadakan TPI, yang tidak dapat diadakan oleh pihak swasta dan harus memenuhi persyaratan tertentu (kebersihan, sanitasi, fasilitas, dll.).
  2. Ikan hasil tangkapan nelayan wajib dijual melalui lelang di TPI, kecuali untuk konsumsi pribadi, hobi, atau penelitian.
  3. Proses pelelangan diatur secara rinci, termasuk penimbangan, pendaftaran peserta, penyerahan uang jaminan, dan penetapan pemenang lelang.
  4. Bupati membentuk UPT sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pelelangan ikan.
  5. Penyelenggara pelelangan ikan memiliki tugas dan kewajiban terkait proses pelelangan, pemungutan retribusi, dan pelaporan.
  6. Nelayan memiliki hak untuk memperoleh fasilitas TPI, akses informasi harga, dan pembayaran tunai atas ikan yang dilelang.
  7. Kepala Dinas melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan TPI.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).