Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 38 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Australia Concerning The Protection And Enforcement Of Copyright

Juga dikenal sebagai: Keppres 38/1993 · Keppres No. 38 Tahun 1993 · Keppres Nomor 38 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 1993Tanggal Penetapan:15 Mei 1993
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Australia Concerning The Protection And Enforcement Of Copyright
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Mei 1993
Tanggal Penetapan15 Mei 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia mengenai perlindungan dan penegakan hak cipta. Perjanjian ini ditandatangani di Jakarta pada 17 November 1992. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mempromosikan hubungan yang lebih erat dan bersahabat antara kedua negara serta mengakui manfaat dari perlindungan dan penegakan hak cipta secara timbal balik. Perjanjian ini mencakup definisi wilayah dan karya hak cipta, ruang lingkup perlindungan, asas timbal balik, non-diskriminasi, penyelesaian sengketa, amandemen, serta ketentuan mengenai mulai berlakunya dan pengakhiran perjanjian.

1. Perlindungan dan penegakan hak cipta berlaku untuk karya yang ada setelah perjanjian ini mulai berlaku dan karya yang ada sebelum perjanjian ini mulai berlaku, dengan ketentuan bahwa tidak ada tindakan sebelum perjanjian ini dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

(-)