Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 56 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian

Juga dikenal sebagai: Perpu 56/1960 · Perpu No. 56 Tahun 1960 · Perpu Nomor 56 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Desember 1960
Ketahanan Pangan & PertanianPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPenetapan Luas Tanah Pertanian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Desember 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan batas maksimum dan minimum penguasaan tanah pertanian guna mencegah ketimpangan kepemilikan tanah yang dapat merugikan kepentingan umum. Hal ini sejalan dengan asas sosialisme Indonesia yang menghendaki pembagian merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah. Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa satu keluarga hanya boleh menguasai tanah pertanian maksimal 20 hektar, dengan kemungkinan penambahan 5 hektar di daerah tertentu. Jumlah anggota keluarga untuk perhitungan luas maksimum ditetapkan paling banyak 7 orang, dengan tambahan 10% per anggota keluarga yang melebihi 7 orang, namun tidak boleh melebihi 50% dari batas maksimum. Kewajiban pelaporan dan pembatasan pemindahan hak atas tanah juga diatur untuk mencegah penghindaran ketentuan ini. Pemerintah juga berupaya agar setiap keluarga petani memiliki tanah pertanian minimum 2 hektar.

1. Orang-orang dan kepala-kepala keluarga yang menguasai tanah pertanian melebihi luas maksimum wajib melaporkan kepada Kepala Agraria Daerah dalam waktu 3 bulan sejak berlakunya peraturan ini. 2. Barang siapa yang memperoleh tanah pertanian sehingga melebihi batas maksimum wajib menyesuaikan dalam waktu 1 tahun. 3. Hak gadai yang telah berlangsung 7 tahun atau lebih wajib dikembalikan kepada pemiliknya dalam waktu sebulan setelah panen tanpa pembayaran uang tebusan.

1. Pelanggaran terhadap pasal 4, 3, 6, dan 9 ayat (1) dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp 10.000,-. 2. Pemindahan hak yang melanggar pasal 4 batal demi hukum dan tanah menjadi milik Negara. 3. Tanah yang melebihi batas maksimum jatuh pada Negara tanpa hak ganti rugi.