di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Juga dikenal sebagai: PMK 80/PMK.05/2016 · PMK No. 80/PMK.05/2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai bagian dari Kementerian Keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Tujuannya adalah untuk menjamin pelaksanaan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjamin kualitas dan konsistensi pelayanan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara BPDPKS dan Kementerian Keuangan, termasuk pembentukan Dewan Pengawas BPDPKS. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengelolaan dana, penyaluran dana untuk berbagai keperluan seperti pengembangan sumber daya manusia, penelitian, promosi, peremajaan perkebunan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan biodiesel. BPDPKS juga memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi dan pelaporan secara berkala kepada Menteri Keuangan.