Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata

Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH.01.AH.02.12/2010 · Permenkumham No. M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 · Permenkumham Nomor M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2010Tanggal Penetapan:8 Februari 2010
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPersyaratan Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku08 Februari 2010
Tanggal Penetapan08 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk mengatur persyaratan menjalankan jabatan Notaris dalam bentuk Perserikatan Perdata. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kenotarisan dan meningkatkan pengetahuan serta keahlian para Notaris. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bagi Notaris untuk menjadi Teman Serikat dalam Perserikatan, yang meliputi pengangkatan, sumpah jabatan, dan kondisi lainnya. Perserikatan harus didirikan oleh minimal dua Notaris dengan akta Notaris dan harus memenuhi persyaratan administratif tertentu. Hak dan kewajiban Teman Serikat diatur secara rinci, termasuk tanggung jawab terhadap akta dan dokumen yang dibuat. Peraturan ini juga mengatur tentang pengurusan Perserikatan, perubahan akta pendirian, dan pembubaran Perserikatan.

(-)

(-)