Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Klaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 22/2008 · Perda Kabupaten Klaten No. 22 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2008Tanggal Penetapan:2 September 2008
Struktur Organisasi PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Klaten
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku02 September 2008
Tanggal Penetapan02 September 2008
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2001 Nomor 13 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2008 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Klaten. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata kembali kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 agar dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah secara efektif. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2001 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas pokok BAPPEDA adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Susunan organisasi BAPPEDA terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan sub bagian perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian), bidang-bidang perencanaan (ekonomi, sosial budaya, fisik dan prasarana, serta pendataan, evaluasi, penelitian dan pengembangan), dan kelompok jabatan fungsional. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang diatur dalam peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur mengenai eselonering jabatan struktural di BAPPEDA, dimana Kepala Badan adalah Eselon IIb, Sekretaris adalah Eselon IIIa, Kepala Bidang adalah Eselon IIIb, dan Kepala Sub Bagian/Sub Bidang adalah Eselon IVa. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dilakukan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Pegawai Negeri Sipil yang memangku Jabatan Struktural Eselon II, III dan IV di Lingkungan Badan Perencanaan Daerah, tetap sebagai pemangku jabatan struktural sesuai dengan jabatan strukturalnya, sampai dengan dilantiknya pejabat struktural pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)