Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Analisis Dampak lalu Lintas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuwangi 1/2015 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2015Tanggal Penetapan:14 Januari 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnalisis Dampak lalu Lintas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Tanggal Berlaku11 April 2015
Tanggal Penetapan14 Januari 2015
Tempat PenetapanBanyuwangi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Kabupaten Banyuwangi. Latar belakangnya adalah untuk mengantisipasi dampak negatif pembangunan terhadap kelancaran lalu lintas.

Tujuan dari Andalalin adalah untuk:

  1. Memprediksi dampak pembangunan terhadap lalu lintas.
  2. Menentukan peningkatan/perbaikan yang diperlukan.
  3. Menyelaraskan tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas.
  4. Mengidentifikasi masalah yang mempengaruhi keputusan pengembang.
  5. Sebagai alat pengawasan dan evaluasi manajemen lalu lintas.

Setiap badan hukum atau perorangan yang akan melaksanakan pembangunan yang menimbulkan gangguan lalu lintas wajib melakukan Andalalin. Hasil Andalalin menjadi persyaratan untuk memperoleh izin lokasi, izin mendirikan bangunan, atau izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus. Pusat kegiatan yang dimaksud meliputi bangunan untuk perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, fasilitas pendidikan, pelayanan umum, dan kegiatan lain yang menimbulkan bangkitan lalu lintas. Permukiman meliputi perumahan, rumah susun, dan permukiman lain yang menimbulkan bangkitan lalu lintas. Infrastruktur meliputi pelabuhan, bandar udara, terminal, stasiun kereta api, pool kendaraan, fasilitas parkir umum, dan infrastruktur lainnya.

Pembangun/pengembang wajib menunjuk lembaga konsultan bersertifikat atau memiliki tenaga ahli transportasi untuk melakukan Andalalin. Hasil Andalalin disusun dalam bentuk dokumen yang memuat analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, tanggung jawab pemerintah dan pengembang, rencana pemantauan dan evaluasi, serta gambaran umum lokasi.

Penilaian dokumen Andalalin harus memenuhi persyaratan peningkatan jalan yang menghasilkan tingkat pelayanan yang sama atau lebih baik dari sebelumnya. Pembangun/pengembang harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan perbaikan/peningkatan. Tim Evaluasi dibentuk oleh Bupati untuk memberikan penilaian dokumen Andalalin. Persetujuan diberikan oleh Bupati atau Kepala Dinas setelah penilaian Tim Evaluasi.

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah.

1. Setiap pembangun dan/atau pengembang pusat kegiatan dan/atau usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lalu lintas dan sudah mendapatkan izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, apabila terjadi perubahan site plan, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun.

1. Pembangun dan/atau pengembang yang melanggar pernyataan kesanggupan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan IMB, dan/atau pencabutan IMB. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 5 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.