di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Analisis Dampak lalu Lintas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuwangi 1/2015 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Kabupaten Banyuwangi. Latar belakangnya adalah untuk mengantisipasi dampak negatif pembangunan terhadap kelancaran lalu lintas.
Tujuan dari Andalalin adalah untuk:
Setiap badan hukum atau perorangan yang akan melaksanakan pembangunan yang menimbulkan gangguan lalu lintas wajib melakukan Andalalin. Hasil Andalalin menjadi persyaratan untuk memperoleh izin lokasi, izin mendirikan bangunan, atau izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus. Pusat kegiatan yang dimaksud meliputi bangunan untuk perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, fasilitas pendidikan, pelayanan umum, dan kegiatan lain yang menimbulkan bangkitan lalu lintas. Permukiman meliputi perumahan, rumah susun, dan permukiman lain yang menimbulkan bangkitan lalu lintas. Infrastruktur meliputi pelabuhan, bandar udara, terminal, stasiun kereta api, pool kendaraan, fasilitas parkir umum, dan infrastruktur lainnya.
Pembangun/pengembang wajib menunjuk lembaga konsultan bersertifikat atau memiliki tenaga ahli transportasi untuk melakukan Andalalin. Hasil Andalalin disusun dalam bentuk dokumen yang memuat analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, tanggung jawab pemerintah dan pengembang, rencana pemantauan dan evaluasi, serta gambaran umum lokasi.
Penilaian dokumen Andalalin harus memenuhi persyaratan peningkatan jalan yang menghasilkan tingkat pelayanan yang sama atau lebih baik dari sebelumnya. Pembangun/pengembang harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan perbaikan/peningkatan. Tim Evaluasi dibentuk oleh Bupati untuk memberikan penilaian dokumen Andalalin. Persetujuan diberikan oleh Bupati atau Kepala Dinas setelah penilaian Tim Evaluasi.
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah.