Keputusan Presiden ini membentuk Panitia Negara Urusan Desentralisasi dan Otonomi Daerah dengan tugas utama menyusun rancangan undang-undang terkait Pemerintahan Daerah Otonom dan Pemerintahan Desa. Panitia ini bertujuan untuk mengintegrasikan unsur-unsur progresif dari undang-undang sebelumnya dan meninjau kembali Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 agar lebih praktis. Selain itu, panitia ini juga bertugas mengajukan usulan penyelesaian terkait penyerahan urusan pemerintah pusat kepada daerah, pembagian daerah, dan penertiban organisasi masyarakat. Panitia ini terdiri dari ketua, wakil ketua, anggota, dan penasehat ahli, serta memiliki sekretariat tetap. Masa kerja panitia ditetapkan paling lama satu tahun dengan laporan setiap tiga bulan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.