Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 10/2012 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2012Tanggal Penetapan:10 Agustus 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku10 Agustus 2012
Tanggal Penetapan10 Agustus 2012
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2009; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2011; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2011. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2011 mencakup pendapatan sebesar Rp.995.695.195.966,00, belanja sebesar Rp.986.020.603.774,00, dan surplus sebesar Rp. 674.592.192,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 30.368.692.819,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.987.014.850,00, sehingga surplus pembiayaan sebesar Rp. 23.381.677.969,00.

Neraca per 31 Desember Tahun 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.338.892.771.622,50, jumlah kewajiban sebesar Rp. 12.304.033.462,08, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.326.588.738.160,42.

Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2011 mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 30.398.145.134,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 33.071.209.104,00.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)