di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 17/2017 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 17 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan gratis di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Latar belakangnya adalah komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan pemerataan dan mutu pendidikan. Tujuannya adalah meningkatkan kesempatan belajar, mutu pendidikan, relevansi pendidikan berbasis kompetensi, serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan gratis.
Pemerintah Daerah berwenang mengelola pendidikan dasar. Penyelenggaraan pendidikan gratis berasaskan pemerataan, jaminan kualitas, partisipatif, transparansi, akuntabilitas, edukasi, dan kompetensi. Setiap warga negara usia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, dan orang tua wajib memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
Program pendidikan gratis meliputi subsidi iuran komite, uang ujian, remedial dan pengayaan, kegiatan ekstrakurikuler, perjalanan dinas kepala sekolah, dan pakaian seragam. Sasaran program adalah jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar, termasuk sekolah negeri dan swasta, madrasah ibtidaiyah dan tsanawiyah, serta sekolah luar biasa. Sekolah swasta dapat menolak menyelenggarakan pendidikan gratis, namun wajib menjamin mutu proses belajar mengajar. Sekolah yang menerima dana pendidikan gratis tetapi masih memiliki komponen biaya lain dapat menerima pungutan dari peserta didik atas persetujuan orang tua melalui Komite Sekolah.
Dana pendidikan gratis bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dunia usaha, masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat. Dana wajib dialokasikan dalam APBD. Pengalokasian pembiayaan didasarkan pada profil sekolah. Komponen pembiayaan meliputi biaya kegiatan proses belajar mengajar, operasional, pemeliharaan, ekstrakurikuler, insentif pendidik dan tenaga kependidikan.
Dana pendidikan gratis dilarang digunakan selain peruntukannya, termasuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai sumber dana lain, disimpan untuk mendapatkan keuntungan, dipinjamkan, membiayai kegiatan yang tidak prioritas, membayar bonus guru, membangun gedung baru, merehabilitasi gedung, membeli peralatan yang tidak mendukung pembelajaran, atau menanamkan saham. Pembiayaan dapat dihentikan jika ada rekomendasi penghentian dari hasil evaluasi pengawas atau dana tidak dimanfaatkan. Dana yang tidak dimanfaatkan wajib disetor kembali ke Kas Daerah.
Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk pemantauan, pembinaan, dan penyelesaian masalah. Hasilnya dilaporkan secara berkala kepada Bupati. Masyarakat dapat berperan serta dalam meningkatkan mutu pendidikan gratis melalui dukungan sarana dan prasarana serta pengawasan. Komisi Pengawas Penyelenggaraan Pendidikan Gratis bersifat independen dan bertugas membantu Pemerintah Daerah.