Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh

Juga dikenal sebagai: PP 24/2024 · PP No. 24 Tahun 2024 · PP Nomor 24 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2024Tanggal Penetapan:28 Mei 2024
Kawasan Ekonomi Khusus

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Mei 2024
Tanggal Penetapan28 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dengan luas 840,67 hektare. Tujuan utama dari pembentukan kawasan ini adalah untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi wilayah serta nasional. Kawasan ini akan mencakup kegiatan usaha di bidang produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, serta pengembangan energi. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus bertanggung jawab untuk menetapkan badan usaha yang akan membangun dan mengelola kawasan ini dalam waktu 30 hari sejak peraturan ini berlaku. Badan usaha tersebut harus menyelesaikan pembangunan dalam waktu 36 bulan dan siap beroperasi, dengan evaluasi dari Dewan Nasional. Jika tidak siap, dapat diberikan perpanjangan waktu hingga 3 tahun, atau usulan pencabutan status kawasan dapat diajukan.

(-)

(-)