Peraturan Pemerintah ini menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dengan luas 840,67 hektare. Tujuan utama dari pembentukan kawasan ini adalah untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi wilayah serta nasional. Kawasan ini akan mencakup kegiatan usaha di bidang produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, serta pengembangan energi. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus bertanggung jawab untuk menetapkan badan usaha yang akan membangun dan mengelola kawasan ini dalam waktu 30 hari sejak peraturan ini berlaku. Badan usaha tersebut harus menyelesaikan pembangunan dalam waktu 36 bulan dan siap beroperasi, dengan evaluasi dari Dewan Nasional. Jika tidak siap, dapat diberikan perpanjangan waktu hingga 3 tahun, atau usulan pencabutan status kawasan dapat diajukan.