Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang KERJASAMA ANTAR DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 11/2013 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Juni 2012
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKERJASAMA ANTAR DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Juni 2012
Tempat PenetapanTutuyan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 11 Tahun 2012 mengatur tentang Kerjasama Antar Desa. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa, serta melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

  • Ruang Lingkup: Kerjasama antar Desa dapat dilakukan antara desa-desa dalam satu kecamatan, desa-desa yang berbeda kecamatan dalam kabupaten, atau desa dengan pihak ketiga. Kerjasama yang membebani masyarakat dan desa harus mendapat persetujuan BPD.
  • Objek Kerjasama: Meliputi peningkatan perekonomian masyarakat desa, peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, serta pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
  • Pelaksanaan Kerjasama: Untuk pelaksanaan kerjasama, dapat dibentuk Badan Kerjasama yang keanggotaannya mengutamakan Perangkat Desa dan unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa. Perubahan, penundaan, dan pembatalan kerjasama dapat dilakukan oleh masing-masing pihak yang bekerjasama dan dilaporkan kepada Bupati.
  • Penyelesaian Perselisihan: Jika terjadi perselisihan, penyelesaian dilakukan secara musyawarah. Perselisihan dalam satu kecamatan difasilitasi oleh Camat, sedangkan perselisihan antar kecamatan difasilitasi oleh Bupati.
  • Pembiayaan: Biaya pelaksanaan kerjasama dibebankan pada desa yang melakukan kerjasama, dan dikelola serta dipertanggungjawabkan oleh masing-masing Kepala Desa atau Badan Kerjasama.

(-)

(-)