Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 14/8/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/8/PBI/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2012Tanggal Penetapan:13 Juli 2012
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaKepemilikan Saham Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku13 Juli 2012
Tanggal Penetapan13 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan industri perbankan nasional melalui penataan struktur kepemilikan saham bank. Dengan menetapkan batas maksimum kepemilikan saham, peraturan ini berupaya mengurangi dominasi kepemilikan yang dapat berdampak negatif terhadap operasional bank dan mendorong konsolidasi perbankan. Batas maksimum kepemilikan saham ditetapkan berdasarkan kategori pemegang saham, yaitu 40% untuk lembaga keuangan, 30% untuk badan hukum bukan lembaga keuangan, dan 20% untuk perorangan. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban bagi pemegang saham pengendali, termasuk persyaratan bagi calon pemegang saham asing. Peraturan ini juga memberikan ketentuan khusus bagi bank yang dimiliki oleh lembaga keuangan bank dengan persetujuan Bank Indonesia untuk memiliki saham lebih dari batas maksimum.

  1. Sampai dengan akhir Desember 2013, pemegang saham Bank dapat meningkatkan kepemilikan saham dengan kewajiban menyesuaikan batas maksimum kepemilikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Pemegang saham yang memiliki saham lebih dari batas maksimum wajib menyesuaikan berdasarkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank dan/atau penilaian GCG posisi penilaian akhir bulan Desember 2013.
  3. Penyesuaian batas maksimum kepemilikan saham bagi pemegang saham dengan peringkat 3, 4, atau 5 wajib dilakukan paling lama 5 tahun sejak 1 Januari 2014.
  4. Pemegang saham yang mengalami penurunan peringkat wajib menyesuaikan dengan batas maksimum dalam waktu 5 tahun setelah penilaian terakhir atau penjualan saham.

  1. Bank yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, larangan pembukaan jaringan kantor baru, dan/atau pembekuan kegiatan usaha tertentu.