di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 14/8/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/8/PBI/2012
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan industri perbankan nasional melalui penataan struktur kepemilikan saham bank. Dengan menetapkan batas maksimum kepemilikan saham, peraturan ini berupaya mengurangi dominasi kepemilikan yang dapat berdampak negatif terhadap operasional bank dan mendorong konsolidasi perbankan. Batas maksimum kepemilikan saham ditetapkan berdasarkan kategori pemegang saham, yaitu 40% untuk lembaga keuangan, 30% untuk badan hukum bukan lembaga keuangan, dan 20% untuk perorangan. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban bagi pemegang saham pengendali, termasuk persyaratan bagi calon pemegang saham asing. Peraturan ini juga memberikan ketentuan khusus bagi bank yang dimiliki oleh lembaga keuangan bank dengan persetujuan Bank Indonesia untuk memiliki saham lebih dari batas maksimum.