Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan bea keluar. Penetapan HPE ini berlaku untuk periode 1 Agustus 2016 hingga 31 Agustus 2016. Produk pertambangan yang diatur meliputi konsentrat tembaga, konsentrat besi (hematit, magnetit, dan laterit), konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dalam bentuk konsentrat dan pellet, konsentrat ilmenit, dan konsentrat titanium lainnya. HPE ditetapkan berdasarkan pos tarif/HS dan kadar mineral yang terkandung dalam konsentrat tersebut. Harga patokan ekspor ini dinyatakan dalam satuan USD/WMT (United States Dollar per Wet Metric Ton).