Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 51/M-DAG/PER/7/2016 · Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2016Tanggal Penetapan:26 Juli 2016
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Agustus 2016
Tanggal Penetapan26 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/6/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan bea keluar. Penetapan HPE ini berlaku untuk periode 1 Agustus 2016 hingga 31 Agustus 2016. Produk pertambangan yang diatur meliputi konsentrat tembaga, konsentrat besi (hematit, magnetit, dan laterit), konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dalam bentuk konsentrat dan pellet, konsentrat ilmenit, dan konsentrat titanium lainnya. HPE ditetapkan berdasarkan pos tarif/HS dan kadar mineral yang terkandung dalam konsentrat tersebut. Harga patokan ekspor ini dinyatakan dalam satuan USD/WMT (United States Dollar per Wet Metric Ton).

(-)

(-)