Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Ornganisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Kabupaten Kolaka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 4/2012 · Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2012Tanggal Penetapan:7 Juni 2012
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Ornganisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Kabupaten Kolaka
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku07 Juni 2012
Tanggal Penetapan07 Juni 2012
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2009 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Kabupaten Kolaka. Pencabutan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 dan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor PER/04/V/2010/BNN yang menetapkan Badan Narkotika Nasional di daerah sebagai instansi vertikal, sehingga pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kolaka perlu ditinjau kembali dan disesuaikan. Dengan dicabutnya peraturan daerah tersebut, kewenangan pembentukan tugas, fungsi, dan sasaran organisasi serta tata kerja Badan Narkotika Kabupaten Kolaka menjadi kewenangan Badan Narkotika Nasional. Pengangkatan pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Narkotika Kabupaten Kolaka juga ditetapkan oleh Badan Narkotika Nasional. Seluruh aset Pemerintah Daerah yang ada di Badan Narkotika Kabupaten Kolaka yang pengelolaannya melalui APBD Kabupaten Kolaka tetap menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Seluruh aset yang masih milik Pemerintah Daerah pada saat Perda ini diberlakukan tetap menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka. 2. Pada saat Perda ini berlaku, pembentukan tugas, fungsi, dan sasaran organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Kabupaten Kolaka menjadi kewenangan Badan Narkotika Nasional dan ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pengangkatan pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Narkotika Kabupaten Kolaka ditetapkan oleh Badan Narkotika Nasional. 4. Seluruh aset Pemda yang ada di Badan Narkotika Kabupaten Kolaka yang pengelolaannya melalui APBD Kabupaten Kolaka tetap menjadi milik Pemda Kabupaten Kolaka kecuali ditentukan lain menurut perundang-undangan yang berlaku.

(-)