Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 68 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 1964 tentang Pengangkatan G.P.H Djatikusumo Sebagai Duta Besar Untuk Philipina

Juga dikenal sebagai: Keppres 68/1964 · Keppres No. 68 Tahun 1964 · Keppres Nomor 68 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Maret 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan G.P.H Djatikusumo Sebagai Duta Besar Untuk Philipina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Maret 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden tanggal 30 Maret 1964 Nomor 66 Tahun 1964 2. Keputusan Presiden tanggal 30 Maret 1964 Nomor 67 Tahun 1964

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Letnan Djenderal G.P.H. Djatikusumo sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Filipina, menggantikan Nazier Datuk Pamontjak, S.H. yang dipindahkan ke Jakarta. Pengangkatan ini bersifat luar biasa dan berlaku untuk jangka waktu tiga tahun, dengan kemungkinan perpanjangan atau pemendekan masa jabatan berdasarkan pertimbangan pemerintah. Selama menjabat, Letnan Djenderal G.P.H. Djatikusumo akan tunduk pada peraturan Pegawai Negeri, khususnya yang berlaku di Departemen Luar Negeri, namun pengangkatan ini tidak memberikan hak untuk menjadi Pegawai Departemen Luar Negeri. Segala hal terkait pengangkatan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri.

(-)

(-)