Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Letnan Djenderal G.P.H. Djatikusumo sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Filipina, menggantikan Nazier Datuk Pamontjak, S.H. yang dipindahkan ke Jakarta. Pengangkatan ini bersifat luar biasa dan berlaku untuk jangka waktu tiga tahun, dengan kemungkinan perpanjangan atau pemendekan masa jabatan berdasarkan pertimbangan pemerintah. Selama menjabat, Letnan Djenderal G.P.H. Djatikusumo akan tunduk pada peraturan Pegawai Negeri, khususnya yang berlaku di Departemen Luar Negeri, namun pengangkatan ini tidak memberikan hak untuk menjadi Pegawai Departemen Luar Negeri. Segala hal terkait pengangkatan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri.