Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SAWAHLUNTO PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA SAWAHLUNTO

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 12/2015 · Perda Kota Sawahlunto No. 12 Tahun 2015 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SAWAHLUNTO PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA SAWAHLUNTO
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku23 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sawahlunto (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2010 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperkuat permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sawahlunto guna menerima program hibah air minum dari APBN tahap kedua tahun 2016 dan untuk mempercepat peningkatan kinerja PDAM dalam pelayanan ketersediaan air minum bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Sawahlunto melakukan penambahan penyertaan modal kepada PDAM. Sampai dengan tahun 2015, penyertaan modal adalah sebesar Rp. 14.869.647.539,-. Pada tahun 2016, akan disertakan tambahan sebesar Rp. 4.500.000.000,-, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 19.369.647.539,-. Dari tambahan tersebut, Rp. 3.000.000.000,- diperuntukkan untuk talangan dana hibah dari pemerintah pusat dengan mekanisme pengembalian sesuai peraturan perundangan, dan Rp. 1.500.000.000,- diperuntukkan untuk pembangunan gedung baru PDAM.

Besaran tambahan penyertaan modal dapat dilaksanakan setiap tahun dan ditetapkan lebih lanjut dalam APBD tahun bersangkutan.

(-)

(-)