di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nganjuk 2/2018 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menciptakan ketertiban dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Nganjuk dari penyalahgunaan narkoba. Ruang lingkupnya meliputi antisipasi dini, pencegahan, rehabilitasi, pendampingan dan advokasi, kerja sama dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pendanaan, partisipasi masyarakat, dan pemberian penghargaan.
Antisipasi Dini: Pemerintah Daerah melakukan antisipasi dini di berbagai lingkungan seperti keluarga, desa/kelurahan, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, badan usaha, hotel/penginapan/tempat hiburan, pemondokan/asrama, dan tempat ibadah. Antisipasi ini dilakukan melalui berbagai cara seperti pemberian pendidikan agama dan akhlak, pembentukan kader anti narkoba, sosialisasi, dan pengawasan.
Pencegahan: Pemerintah Daerah melakukan pencegahan melalui pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan narkoba, perencanaan tindakan pencegahan, pembangunan sistem informasi, sosialisasi dan edukasi, serta fasilitasi pemeriksaan narkoba. Sasaran sosialisasi dan edukasi meliputi pejabat publik, ASN, pelajar, pekerja, dan masyarakat umum.
Rehabilitasi: Pemerintah Daerah memfasilitasi layanan rehabilitasi medis melalui rumah sakit daerah yang ditunjuk. Pecandu narkoba yang telah selesai menjalani rehabilitasi berhak mendapatkan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan berkelanjutan.
Pendampingan dan Advokasi: Pemerintah Daerah memberikan pendampingan dan advokasi bagi penyalahguna narkoba, terutama pemakai pemula dan pecandu belum cukup umur.
Kerja Sama dan Kemitraan: Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan berbagai pihak seperti instansi vertikal, lembaga swasta, dan perguruan tinggi. Kemitraan juga dilakukan melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pembinaan dan Pengawasan: Bupati berwenang memberikan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Pelaporan: Bupati melaporkan penyelenggaraan pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada Gubernur secara berkala.
Pendanaan: Pendanaan penyelenggaraan pencegahan penyalahgunaan narkoba dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui berbagai cara, seperti meningkatkan ketahanan keluarga dan memberikan informasi kepada pihak berwenang.
Penghargaan: Bupati memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang telah berperan penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.