Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 menetapkan rencana pembangunan jangka panjang daerah untuk periode 20 tahun, dari 2025 hingga 2045. Latar belakangnya adalah perlunya rencana pembangunan yang terpadu dan selaras untuk mempercepat perwujudan masyarakat yang adil dan makmur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan pelayanan publik yang efektif, efisien, konsisten, dan bersasaran. Ketentuan substansial mencakup visi, misi, dan arah pembangunan daerah. Peraturan ini mengamanatkan bahwa RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi, dan program Bupati terpilih. Bupati bertanggung jawab untuk melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD, yang tata caranya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. RPJPD memuat indikator dan target indikator kinerja, yang penyesuaiannya diatur dengan Peraturan Bupati.