Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 17/2024 · Permendikbudriset No. 17 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 17 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2024Tanggal Penetapan:25 April 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaSistem Zonasi Cagar Budaya
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku29 April 2024
Tanggal Penetapan25 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Tujuan dari Sistem Zonasi adalah untuk mengatur fungsi dan pemanfaatan ruang Situs dan/atau Kawasan Cagar Budaya. Sistem Zonasi terdiri atas zona inti, zona penyangga, zona pengembangan, dan/atau zona penunjang. Komposisi zona paling sedikit terdiri atas zona inti dan zona penyangga.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan penetapan Sistem Zonasi Cagar Budaya berada pada Menteri (untuk Cagar Budaya nasional atau mencakup 2 provinsi atau lebih), gubernur (untuk Cagar Budaya provinsi atau mencakup 2 kabupaten/kota atau lebih), atau bupati/wali kota (sesuai keluasan Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya di wilayah kabupaten/kota). Dalam menetapkan sistem Zonasi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota membentuk tim kerja.

Tim kerja bertugas melakukan pengkajian terhadap ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya. Pengkajian dilakukan melalui pengumpulan data, pengolahan data, perumusan naskah kajian, dan konsultasi publik. Data yang dikumpulkan meliputi data primer (arkeologi, lingkungan, pemanfaatan ruang, geografi, dan demografi) dan data sekunder (peta, hukum, sejarah, sosiologi, dan data sekunder lainnya).

Batas pemanfaatan ruang dibagi dalam klasifikasi: diizinkan, diizinkan secara terbatas, diizinkan secara bersyarat, dan tidak diizinkan. Klasifikasi diizinkan secara bersyarat hanya dapat diberikan jika telah memenuhi kajian dampak Cagar Budaya, lingkungan hidup, dan kesesuaian rencana kegiatan dengan rencana tata ruang dan/atau pemanfaatan ruang.

Sistem Zonasi Cagar Budaya yang telah ditetapkan diberikan penandaan zona berupa tanda batas fisik pada setiap zona (peta Zonasi, pagar, dan/atau patok beridentitas).

Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota melakukan pemantauan dan evaluasi sistem Zonasi Cagar Budaya paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun.

1. Sistem Zonasi Cagar Budaya yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang belum sesuai dengan Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)