Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 1.468.168.468.505,50 dan belanja daerah sebesar Rp 1.432.130.758.218,52, menghasilkan surplus sebesar Rp 36.037.710.286,98. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 1.492.360.877,85 dan pengeluaran sebesar Rp 14.050.576.649,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp (12.558.215.771,15) dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan (SILPA) sebesar Rp 23.479.494.515,83. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.909.964.822.453,94, jumlah kewajiban sebesar Rp 101.280.154.037,76, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.808.684.668.416.18. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal, arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran, serta saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif. Bupati Simalungun menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.