Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Standar Tempat Dan Peralatan Perawatan Sarana Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permenhub 18/2019 · Permenhub No. 18 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2019Tanggal Penetapan:18 Maret 2019
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Tempat Dan Peralatan Perawatan Sarana Perkeretaapian
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku26 Maret 2019
Tanggal Penetapan18 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 236 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan standar tempat dan peralatan perawatan sarana perkeretaapian guna memastikan keandalan dan kelayakan operasi sarana perkeretaapian. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara penyelenggara sarana perkeretaapian dan tenaga perawatan serta pemeriksa yang harus memiliki sertifikasi kompetensi. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perawatan berkala dan perbaikan sarana perkeretaapian, serta persyaratan tempat perawatan seperti depo dan balai yasa. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar peralatan perawatan dan fasilitas pendukung yang harus ada di tempat perawatan, serta persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh tempat dan peralatan tersebut.

1. Tempat Perawatan Sarana Perkeretaapian yang telah beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Menteri ini.

(-)