Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 10/2018 · Perda Kabupaten Kolaka No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2018Tanggal Penetapan:27 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku27 Agustus 2018
Tanggal Penetapan27 Agustus 2018
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2011 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 76 dan perubahan Lampiran VI mengenai Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan. Lampiran VI yang baru mengatur struktur dan besaran tarif retribusi kepelabuhanan, termasuk tarif jasa usaha di Terminal Khusus/TUKS dan di Pelabuhan Rakyat/PELRA. Tarif untuk Terminal Khusus/TUKS mencakup kegiatan bongkar muat, kunjungan kapal berbendera Indonesia dan asing, serta biaya sewa/kontrak kepada pihak ketiga. Tarif untuk Pelabuhan Rakyat/PELRA mencakup kegiatan bongkar muat di dermaga, tambat kapal berbendera Indonesia dan asing, labuh jangkar, serta tarif khusus untuk Kapal Layar Motor (KLM), Kapal Ikan, dan kapal dengan ukuran GT tertentu. Denda dikenakan apabila waktu tambat/labuh melebihi 7 hari.

(-)

(-)