Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan. Tujuannya adalah untuk menetapkan prosedur pengenaan pajak penerangan jalan dan nilai jual tenaga listrik atas penggunaan tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN atau bukan berasal dari sumber lain dan/atau yang dihasilkan sendiri. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari PLN atau sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), penggunaan dengan kapasitas kurang dari 200 KVA tanpa izin, dan penggunaan untuk tempat ibadah atau lembaga sosial nirlaba. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan listrik, dan wajib pajak adalah mereka yang menggunakan tenaga listrik. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik, dengan tarif khusus untuk industri pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 3% dan penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5%. Nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku di Kabupaten Bombana. Formula perhitungan nilai jual tenaga listrik dibedakan antara pembangkit listrik yang memasang alat ukur dan yang tidak memasang alat ukur.