Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 12/2011 · Perda Kota Jayapura No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2011Tanggal Penetapan:6 Desember 2011
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku06 Desember 2011
Tanggal Penetapan06 Desember 2011
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Jayapura Nomor 15 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Jayapura.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jayapura sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008. BPBD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota, dengan Kepala Badan dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah. Tugas BPBD meliputi penetapan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyusunan peta rawan bencana, penyusunan prosedur tetap penanganan bencana, pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan pertanggungjawaban penggunaan dana. Fungsi BPBD adalah perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Susunan organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah (Instansi dan Profesional/Ahli), dan Unsur Pelaksana (Sekretariat dan Bidang-Bidang). Kepala Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, dengan fungsi pengkoordinasian, pengkomandaan, dan pelaksanaan. Pembiayaan BPBD dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Jayapura dan sumber anggaran lainnya yang sah.

(-)

(-)