Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 3/2012 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2012Tanggal Penetapan:16 Agustus 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku16 Agustus 2012
Tanggal Penetapan16 Agustus 2012
Tempat PenetapanPulau Punjung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui peningkatan penerimaan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas tempat khusus parkir tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, yaitu:
- Roda 2: Rp. 2.000,-/satu kali parkir
- Roda 4: Rp. 3.000,-/satu kali parkir
- Roda 6: Rp. 5.000,-/satu kali parkir

Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pembayaran retribusi harus dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi atau jika terjadi bencana alam. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi Tempat Khusus Parkir yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.