Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan ini mencakup dua kategori utama: jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika, dan jasa terkait bandar udara atau jasa nonaeronautika. Tarif ini ditetapkan berdasarkan usulan dari Menteri Perhubungan dan telah dibahas oleh Tim Penilai. Tarif jasa kebandarudaraan meliputi pelayanan penumpang, pendaratan, penempatan pesawat, dan lain-lain, sedangkan tarif jasa terkait bandar udara mencakup penggunaan lahan, gedung, media promosi, dan fasilitas lainnya. Tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat.