Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu Pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PMK 163/PMK.05/2018 · PMK No. 163/PMK.05/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2019Tanggal Penetapan:18 Desember 2018
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu Pada Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Januari 2019
Tanggal Penetapan18 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan ini mencakup dua kategori utama: jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika, dan jasa terkait bandar udara atau jasa nonaeronautika. Tarif ini ditetapkan berdasarkan usulan dari Menteri Perhubungan dan telah dibahas oleh Tim Penilai. Tarif jasa kebandarudaraan meliputi pelayanan penumpang, pendaratan, penempatan pesawat, dan lain-lain, sedangkan tarif jasa terkait bandar udara mencakup penggunaan lahan, gedung, media promosi, dan fasilitas lainnya. Tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu pada Kementerian Perhubungan dengan pihak mitra sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama dan dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)