Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 1954 bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada daerah otonom Menado dalam menyelenggarakan Sekolah Rakyat. Sebelumnya, kewenangan ini tidak termasuk dalam urusan rumah tangga daerah Menado, meskipun sudah menjadi bagian dari kekuasaan daerah Minahasa. Dengan perubahan ini, Menado dapat mendirikan dan menyelenggarakan Sekolah Rakyat, termasuk Sekolah Rakyat Peralihan untuk warga negara Indonesia keturunan bangsa asing. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan Sekolah Rakyat latihan, percobaan, dan konkordan yang sistemnya menyerupai sistem di negeri Belanda, sesuai ketentuan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.