Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 87 Tahun 1953)

Juga dikenal sebagai: PP 56/1954 · PP No. 56 Tahun 1954 · PP Nomor 56 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 1953Tanggal Penetapan:1 Oktober 1954
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 87 Tahun 1953)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 1953
Tanggal Penetapan01 Oktober 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1953 tentang pembentukan daerah bagian Kota Menado sebagai daerah otonom.

Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 1954 bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada daerah otonom Menado dalam menyelenggarakan Sekolah Rakyat. Sebelumnya, kewenangan ini tidak termasuk dalam urusan rumah tangga daerah Menado, meskipun sudah menjadi bagian dari kekuasaan daerah Minahasa. Dengan perubahan ini, Menado dapat mendirikan dan menyelenggarakan Sekolah Rakyat, termasuk Sekolah Rakyat Peralihan untuk warga negara Indonesia keturunan bangsa asing. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan Sekolah Rakyat latihan, percobaan, dan konkordan yang sistemnya menyerupai sistem di negeri Belanda, sesuai ketentuan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 30 Desember 1953.

(-)