Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 1/2014 · PERPRES No. 1 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2014Tanggal Penetapan:2 Januari 2014
Pertambangan & Sumber EnergiPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Januari 2014
Tanggal Penetapan02 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang merupakan penjabaran dari Kebijakan Energi Nasional (KEN). RUEN bertujuan untuk mencapai sasaran KEN dengan pendekatan lintas sektor. Penyusunan RUEN melibatkan pembentukan Tim Penyusunan Rancangan RUEN yang terdiri dari pejabat kementerian dan lembaga terkait. Proses penyusunan RUEN harus melibatkan masukan dari masyarakat dan disinkronkan dengan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) dan Rencana Umum Energi Daerah Kabupaten/Kota (RUED-Kab/Kota). RUEN harus ditetapkan paling lambat satu tahun setelah KEN ditetapkan dan dapat dimutakhirkan setiap lima tahun atau sesuai kebutuhan. Pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun RUED-P dan RUED-Kab/Kota dengan mengacu pada RUEN dan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

(-)

(-)