Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 1962

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 1962 tentang Pembubaran Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 3/1962 · PERPRES No. 3 Tahun 1962 · PERPRES Nomor 3 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1962Tanggal Penetapan:5 Mei 1962
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPembubaran Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1962
Tanggal Penetapan05 Mei 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden No. 1 tahun 1959 tentang Pembentukan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (BAPEKAN) yang sebelumnya dibentuk dengan Peraturan Presiden No. 1 tahun 1959. Pembubaran ini dilakukan sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden No. 94 tahun 1962 tentang regrouping Kabinet Kerja, yang menganggap keberadaan BAPEKAN tidak lagi diperlukan. Penyelesaian segala urusan terkait pembubaran BAPEKAN diserahkan kepada Menteri Pertama. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.

1. Penyelesaian segala hal ikhwal yang bertalian dengan pembubaran BAPEKAN diserahkan kepada Menteri Pertama.

(-)