Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara 'HUTAMA KARYA' sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Perusahaan ini berfokus pada perencanaan, pemborongan, pelaksanaan, dan pengawasan bangunan. P.N. 'HUTAMA KARYA' menggantikan perusahaan milik Belanda yang telah dinasionalisasi. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 6.583.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Tujuan perusahaan adalah mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin.