Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Hutama Karya"

Juga dikenal sebagai: PP 61/1961 · PP No. 61 Tahun 1961 · PP Nomor 61 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara "Hutama Karya"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1960 tentang nasionalisasi perusahaan bangunan milik Belanda 'Hollandsche Beton Maatschappij N.V., Kantoor Indonesie'. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara 'HUTAMA KARYA' sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Perusahaan ini berfokus pada perencanaan, pemborongan, pelaksanaan, dan pengawasan bangunan. P.N. 'HUTAMA KARYA' menggantikan perusahaan milik Belanda yang telah dinasionalisasi. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 6.583.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Tujuan perusahaan adalah mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin.

(-)

(-)