Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 11 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tual 11/2010 · Perda Kota Tual No. 11 Tahun 2010 · Perda Kota Tual Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2010Tanggal Penetapan:6 November 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kota Tual
Tanggal Berlaku06 November 2010
Tanggal Penetapan06 November 2010
Tempat PenetapanTual

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir menetapkan dasar hukum untuk pemungutan pajak parkir di wilayah Kota Tual. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadikan pajak parkir sebagai sumber pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Objek Pajak: Jasa penyediaan tempat parkir kendaraan bermotor dengan dipungut bayaran, tidak termasuk yang diselenggarakan oleh pemerintah, perkantoran untuk karyawan sendiri, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
  2. Subjek dan Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan parkir (subjek) dan penyelenggara tempat parkir (wajib pajak).
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma.
  4. Tarif Pajak: Ditetapkan sebesar 30%.
  5. Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat parkir berlokasi.
  6. Masa Pajak: Umumnya 1 bulan kalender.
  7. SPTPD: Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
  8. Penetapan Pajak: Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutang. Walikota dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam kondisi tertentu.
  9. Pembayaran: Pajak harus dibayar sekaligus paling lambat 21 hari kerja setelah saat terutang.
  10. Penagihan: Walikota dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang dibayar atau terdapat sanksi administratif.
  11. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Walikota dan banding ke Pengadilan Pajak.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  13. Kedaluwarsa: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  14. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kewajiban merahasiakan informasi dapat dipidana kurungan atau denda.