Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 6/2023 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:27 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan27 Desember 2023
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2020 Nomor 99)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menyesuaikan selisih hasil perhitungan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, serta meningkatkan peran serta BUMD dalam penguatan perekonomian dan peningkatan pendapatan asli daerah. Perubahan ini juga diperlukan karena adanya perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Berdikari menjadi PT. Bumi Maritim Tanadoang (Perseroda) dan rencana perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tanadoang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah seperti Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, BUMD, dan lain-lain. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 4 mengenai penyertaan modal pada PT. Bumi Maritim Tanadoang (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tanadoang. Pasal 5 diubah terkait modal dasar Pemerintah Daerah pada BUMD dan badan usaha lainnya. Pasal 6 diubah terkait modal disetor Pemerintah Daerah pada PD. Berdikari, PT. Bank SulSelBar, PT. BPR Pesisir Tanadoang, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tanadoang. Disisipkan Pasal 7A mengenai jumlah kumulatif penyertaan modal Pemerintah Daerah pada BUMD dan badan usaha lainnya. Pasal 8 dihapus.

(-)

(-)