Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menyesuaikan selisih hasil perhitungan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, serta meningkatkan peran serta BUMD dalam penguatan perekonomian dan peningkatan pendapatan asli daerah. Perubahan ini juga diperlukan karena adanya perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Berdikari menjadi PT. Bumi Maritim Tanadoang (Perseroda) dan rencana perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tanadoang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah seperti Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, BUMD, dan lain-lain. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 4 mengenai penyertaan modal pada PT. Bumi Maritim Tanadoang (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tanadoang. Pasal 5 diubah terkait modal dasar Pemerintah Daerah pada BUMD dan badan usaha lainnya. Pasal 6 diubah terkait modal disetor Pemerintah Daerah pada PD. Berdikari, PT. Bank SulSelBar, PT. BPR Pesisir Tanadoang, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tanadoang. Disisipkan Pasal 7A mengenai jumlah kumulatif penyertaan modal Pemerintah Daerah pada BUMD dan badan usaha lainnya. Pasal 8 dihapus.