di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 4/2018 · Perda Kota Kupang No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang menetapkan pungutan retribusi atas pelayanan pengujian Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) sebagai upaya melaksanakan peralihan kewenangan pelayanan dari Pemerintah Daerah Provinsi ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial, serta menciptakan kepastian hukum terkait pungutan dalam pelayanan tera/tera ulang.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada kebijakan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan biaya operasional, biaya perawatan dan pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan kepastian hukum. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Retribusi dipungut di wilayah Daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti kwitansi tera/tera ulang, dan disetor ke Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan. Retribusi terutang dalam masa retribusi terjadi pada saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan fungsi objek retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota.