Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2002 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: PP 25/2002 · PP No. 25 Tahun 2002 · PP Nomor 25 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2002Tanggal Penetapan:13 Mei 2002
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Mei 2002
Tanggal Penetapan13 Mei 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2000 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3977) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan besarnya Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini diambil untuk memberikan rasa keadilan dalam pengenaan pajak dan memberdayakan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. NJKP ditetapkan sebesar 40% untuk objek pajak perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, serta untuk objek pajak lainnya dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp1.000.000.000,00 atau lebih. Sementara itu, NJKP sebesar 20% diterapkan untuk objek pajak lainnya dengan NJOP kurang dari Rp1.000.000.000,00. Kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2000.

(-)

(-)