Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan besarnya Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini diambil untuk memberikan rasa keadilan dalam pengenaan pajak dan memberdayakan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. NJKP ditetapkan sebesar 40% untuk objek pajak perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, serta untuk objek pajak lainnya dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp1.000.000.000,00 atau lebih. Sementara itu, NJKP sebesar 20% diterapkan untuk objek pajak lainnya dengan NJOP kurang dari Rp1.000.000.000,00. Kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2000.