Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 35/2023 · Permendikbudriset No. 35 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 35 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2023Tanggal Penetapan:22 Mei 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaPenyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku25 Mei 2023
Tanggal Penetapan22 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Latar belakangnya adalah untuk menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional ini melalui perpindahan, promosi, atau kenaikan jenjang. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi pembina jabatan ini perlu mengatur penyelenggaraan uji kompetensi.

Ketentuan substansial mencakup materi uji kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, yang disusun berdasarkan jenjang jabatan. Peserta uji kompetensi terdiri dari PNS yang akan diangkat melalui perpindahan, promosi, atau kenaikan jenjang. Persyaratan peserta meliputi status PNS, integritas, kesehatan, ijazah minimal S1/DIV di bidang terkait, pengalaman kerja, dan penilaian kinerja yang baik. Metode uji kompetensi meliputi tes tertulis, portofolio, wawancara, dan/atau diskusi kelompok terpumpun, yang dapat dilaksanakan daring atau luring.

Uji kompetensi diselenggarakan oleh Instansi Pembina atau Instansi Pemerintah yang terakreditasi. Penyelenggara berwenang membentuk tim uji kompetensi, menetapkan jadwal, hasil, dan mengumumkan hasil uji kompetensi. Tim uji kompetensi bertugas menyusun materi, menetapkan metode, memverifikasi dokumen, melaksanakan uji kompetensi, dan mengolah hasilnya. Peserta dinyatakan lulus jika memenuhi nilai minimal 70 untuk setiap jenjang, dengan bobot penilaian kompetensi teknis 70% dan kompetensi manajerial serta sosial kultural 30%. Uji kompetensi dilaksanakan minimal dua kali setahun. Hasil uji kompetensi menjadi dasar pertimbangan pengangkatan atau kenaikan jabatan.

(-)

(-)