Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 4/2015 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2015Tanggal Penetapan:10 Juli 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku10 Juli 2015
Tanggal Penetapan10 Juli 2015
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 121) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 150).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.570.745.025.149,00 dan belanja sebesar Rp 1.526.637.448.160,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 44.107.576.989,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 207.784.359.993,00 dan pengeluaran sebesar Rp 14.632.552.532,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 193.151.807.461,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp 237.259.384.450,00.

Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.258.238.959.021,17, jumlah kewajiban sebesar Rp 155.413.054,06, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.258.083.545.967,11. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 237.375.447.953,80.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)