Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 9/2010 · Perda Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2010Tanggal Penetapan:21 Desember 2010
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku21 Desember 2010
Tanggal Penetapan21 Desember 2010
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2008 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 44).

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan. Perubahan tersebut mencakup penambahan dan perubahan definisi terkait Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten (Lakhar BNK), Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Balangan, dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten. Selain itu, terdapat perubahan pada susunan Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Perangkat Daerah lain yang dibentuk untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Perubahan juga dilakukan pada tugas dan fungsi beberapa perangkat daerah seperti Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta penambahan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Struktur organisasi beberapa perangkat daerah juga mengalami perubahan, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Peternakan dan Perikanan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten. Terakhir, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai eselon pejabat struktural serta penambahan ketentuan mengenai pembiayaan perangkat daerah yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan.

(-)

(-)