di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015
Juga dikenal sebagai: Keppres 9/2015 · Keppres No. 9 Tahun 2015 · Keppres Nomor 9 Tahun 2015
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menetapkan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015. Dalam keputusan ini, ditetapkan 151 Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai bagian dari program tersebut, yang berlaku untuk jangka waktu satu tahun. Pemrakarsa diwajibkan melaporkan perkembangan realisasi penyusunan peraturan setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan HAM, yang kemudian akan diverifikasi dan disampaikan kepada Presiden. Perubahan program hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Presiden. Selain itu, pemrakarsa dapat mengajukan rancangan di luar program berdasarkan kebutuhan undang-undang atau putusan Mahkamah Agung, dengan izin prakarsa dari Presiden.