di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Payakumbuh 2/2017 · Perda Kota Payakumbuh No. 2 Tahun 2017 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kota Payakumbuh. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien melalui pengelolaan sarana dan prasarana yang memadai, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Pengelolaan ini dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Beberapa ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini antara lain: