Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 67 Tahun 2018

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 67 Tahun 2018 tentang Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPPKD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Lampung 67/2018 · Pergub Provinsi Lampung No. 67 Tahun 2018 · Pergub Provinsi Lampung Nomor 67 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2018Tanggal Penetapan:22 Oktober 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Gubernur (Pergub)
TemaAplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPPKD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku22 Oktober 2018
Tanggal Penetapan22 Oktober 2018
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Gubernur ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan memiliki pengendalian yang baik melalui penerapan Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPPKD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Secara substansial, peraturan ini mengatur integrasi sistem perencanaan dan penganggaran yang mencakup penggunaan aplikasi e-ssh (Elektronik Satuan Standar Harga), e-planning (Elektronik Planning), dan e-budgeting (Elektronik Budgeting). Ruang lingkup aplikasi meliputi proses pengusulan, verifikasi, dan kodefikasi harga barang/jasa, penginputan pokok pikiran DPRD, sinkronisasi kebijakan, hingga penatausahaan keuangan seperti penerbitan SPD, SPP, SPM, dan SP2D secara non-tunai.

Peraturan ini juga menetapkan pembagian kewenangan antar lembaga, di mana Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berwenang dalam penyusunan RKPD dan KUA-PPAS; Badan Keuangan Daerah berwenang dalam penatausahaan, pelaporan, dan pemeliharaan infrastruktur sistem; Badan Pendapatan Daerah berwenang dalam proyeksi pendapatan; serta Biro Perlengkapan berwenang dalam verifikasi dan kodefikasi standar harga. Selain itu, diatur pula sinergitas antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penggunaan aplikasi SIPPKD untuk fasilitasi perencanaan dan evaluasi APBD daerah.

(-)

(-)