Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 13/2010 · Permendagri No. 13 Tahun 2010 · Permendagri Nomor 13 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2010Tanggal Penetapan:27 Januari 2010
Pengawasan & Audit KelembagaanKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku27 Januari 2010
Tanggal Penetapan27 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 serta Nomor 79 Tahun 2005 yang mengamanatkan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan negara oleh DPRD dan pemberian pedoman oleh Menteri Dalam Negeri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penerimaan laporan hasil pemeriksaan BPK oleh DPRD, yang meliputi laporan hasil pemeriksaan keuangan, kinerja, dan dengan tujuan tertentu.
  2. Permintaan DPRD kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK.
  3. Pembahasan laporan hasil pemeriksaan BPK oleh DPRD dalam rapat panitia kerja, terutama laporan dengan opini tidak wajar atau pernyataan menolak memberikan opini, serta laporan dengan tujuan tertentu.
  4. Pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh Pemerintah Daerah.
  5. Pembentukan Tim Tindak Lanjut oleh Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK.
  6. Pelaporan hasil pelaksanaan tindak lanjut oleh Pemerintah Daerah kepada BPK dan DPRD.

Peraturan ini menekankan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

(-)

(-)