Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Pekalongan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 20/2011 · Perda Kota Pekalongan No. 20 Tahun 2011 · Perda Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2011Tanggal Penetapan:7 Oktober 2011
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Pekalongan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku07 Oktober 2011
Tanggal Penetapan07 Oktober 2011
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2011 membentuk Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kota Pekalongan. Pembentukan PD ini bertujuan untuk mengelola potensi sumber kekayaan daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, menunjang pembangunan daerah, ikut serta dalam pembangunan ekonomi nasional, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan merata.

PD Aneka Usaha memiliki jenis usaha yang meliputi aneka jasa, perdagangan, kerjasama modal, infrastruktur, serta stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBBE). Modal dasar PD Aneka Usaha ditetapkan paling banyak sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), yang dapat berasal dari aset daerah, pinjaman, hibah, atau sumbangan yang tidak mengikat. Pengelolaan PD Aneka Usaha dilakukan oleh Direksi yang diawasi oleh Dewan Pengawas.

Direksi wajib menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan kepada Walikota dengan persetujuan Dewan Pengawas. Laba bersih PD Aneka Usaha setelah dipotong pajak dibagi untuk deviden (55%), cadangan umum (10%), cadangan tujuan (10%), dana kesejahteraan (10%), jasa produksi (10%), dan dana sumbangan/sosial (5%). Walikota melakukan pembinaan umum terhadap PD Aneka Usaha dengan membentuk Badan Pembina.

PD Aneka Usaha dapat melakukan kerjasama dengan lembaga lain setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas. Pembubaran PD Aneka Usaha ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan semua kekayaan PD Aneka Usaha setelah likuidasi menjadi milik Pemerintah Daerah.

(-)

(-)