Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 5/2016 · Perda Kabupaten Jepara No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 April 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 April 2016
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi pemakaian kekayaan daerah, mendukung pembangunan daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada jenis kekayaan daerah yang dikenakan retribusi, struktur tarif, dan besaran tarif retribusi. Jenis kekayaan daerah meliputi bangunan (kios, rumah makan, souvenir shop, rumah dinas, gedung pertemuan, pondok pariwisata, rusunawa, gudang, tempat/gedung olahraga), kendaraan/alat berat, tanah (strategis I, II, III), panggung reklame, dan timbangan ternak. Struktur dan besaran tarif disesuaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.

Peraturan ini mengubah Pasal 1 dengan menambahkan definisi baru terkait bangunan, kendaraan dinas, alat berat, tanah, panggung reklame, timbangan ternak, hak guna bangunan, dan hak pengelolaan lahan. Pasal 2 diubah untuk memperbarui jenis kekayaan daerah yang dikenakan retribusi. Pasal 10 diubah untuk menyesuaikan struktur dan besaran tarif retribusi.

(-)

(-)