Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun 2011-2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 29/2011 · Perda Kabupaten Garut No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun 2011-2031
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2002 Nomor 15 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut untuk tahun 2011-2031. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kabupaten konservasi yang didukung oleh agribisnis, pariwisata, dan kelautan. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan fungsi pelestarian kawasan lindung, pengembangan agribisnis berkelanjutan, pengembangan pariwisata berbasis potensi lokal, pengelolaan wilayah pesisir dan laut terpadu dan berkelanjutan, peningkatan kualitas dan jangkauan prasarana dan sarana wilayah, pengembangan pusat kegiatan, pengendalian kegiatan pada kawasan rawan bencana, dan peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara. Struktur ruang wilayah kabupaten meliputi sistem pusat kegiatan kabupaten (PKWp, PKL, PKLp, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana wilayah (transportasi darat, perkeretaapian, laut, udara, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan). Pola ruang wilayah kabupaten terdiri dari kawasan lindung (hutan lindung, konservasi, cagar budaya, perlindungan kawasan bawahannya, perlindungan setempat, rawan bencana alam, lindung geologi, dan lindung lainnya) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya). Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kabupaten (KSK) berdasarkan kepentingan ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini: 1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku. 2. Izin yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini: * Belum dilaksanakan pembangunannya: izin disesuaikan dengan fungsi kawasan. * Telah dilaksanakan pembangunannya: penyesuaian dengan masa transisi paling lambat 3 tahun. * Telah dilaksanakan dan tidak memungkinkan penyesuaian: izin dapat dibatalkan dengan penggantian yang layak. 3. Pemanfaatan ruang tanpa izin dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini akan ditertibkan dan disesuaikan. 4. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Peraturan Daerah ini agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. 1. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 2. Denda administratif dapat dikenakan sebesar 10 kali nilai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).