Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut untuk tahun 2011-2031. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kabupaten konservasi yang didukung oleh agribisnis, pariwisata, dan kelautan. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan fungsi pelestarian kawasan lindung, pengembangan agribisnis berkelanjutan, pengembangan pariwisata berbasis potensi lokal, pengelolaan wilayah pesisir dan laut terpadu dan berkelanjutan, peningkatan kualitas dan jangkauan prasarana dan sarana wilayah, pengembangan pusat kegiatan, pengendalian kegiatan pada kawasan rawan bencana, dan peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara. Struktur ruang wilayah kabupaten meliputi sistem pusat kegiatan kabupaten (PKWp, PKL, PKLp, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana wilayah (transportasi darat, perkeretaapian, laut, udara, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan). Pola ruang wilayah kabupaten terdiri dari kawasan lindung (hutan lindung, konservasi, cagar budaya, perlindungan kawasan bawahannya, perlindungan setempat, rawan bencana alam, lindung geologi, dan lindung lainnya) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya). Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kabupaten (KSK) berdasarkan kepentingan ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup.