Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 25/POJK.03/2015 · Peraturan OJK No. 25/POJK.03/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Desember 2015
Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra