Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pidie Jaya 6/2022 · Perda Kabupaten Pidie Jaya No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2021Tanggal Penetapan:29 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Tanggal Berlaku29 Oktober 2021
Tanggal Penetapan29 Oktober 2021
Tempat PenetapanMeureudu

Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie Jaya.

Qanun ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie Jaya Tahun Anggaran 2021.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBK ini diajukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Qanun ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBK serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRK.

Ketentuan Substansial:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp. 980.006.342.403,00 bertambah sebesar Rp. 27.848.907.202,42 sehingga menjadi Rp. 1.007.491.249.605,42.
  • Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 972.584.356.525,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 103.776.716.355,00, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 851.256.445.170,00, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp. 17.551.195.000,00.
  • Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.007.491.249.605,42.
  • Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp. 35.906.893.080,42 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp. 1.000.000.000,00.
  • Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan anggaran berikutnya.

(-)

(-)