di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pidie Jaya 6/2022 · Perda Kabupaten Pidie Jaya No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2022
Qanun ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie Jaya Tahun Anggaran 2021.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBK ini diajukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Qanun ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBK serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRK.
Ketentuan Substansial: