Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 505 Tahun 2026

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 505 Tahun 2026 tentang Forum Satu Data Kementerian Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Kepmenhut 505/2026 · Kepmenhut No. 505 Tahun 2026 · Kepmenhut Nomor 505 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2026Tanggal Penetapan:15 Juni 2026
KehutananHukum Administrasi NegaraIntegrasi Data Nasional

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kehutanan
Tanggal Berlaku01 Januari 2026
Tanggal Penetapan15 Juni 2026

(-)

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan. Tujuan utamanya adalah membentuk Forum Satu Data Kementerian Kehutanan sebagai wadah komunikasi dan koordinasi bagi penyelenggaraan Satu Data di lingkungan Kementerian Kehutanan.

Forum ini berfungsi sebagai bagian dari Forum Satu Data Indonesia di tingkat Kementerian yang terdiri atas Penanggungjawab, Walidata, Koordinator, Produsen Data, serta Kelompok Kerja. Forum ini memiliki tugas umum meliputi perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data, penetapan daftar data prioritas, serta pengelolaan sistem informasi dan portal Satu Data Kementerian. Selain itu, forum ini bertanggung jawab menjamin pemenuhan prinsip Satu Data Indonesia, termasuk standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi.

Pelaksanaan tugas forum didukung oleh Kelompok Kerja yang terbagi ke dalam berbagai bidang teknis, mulai dari dukungan manajemen, planologi, konservasi, hingga pengawasan intern. Forum diwajibkan melaksanakan rapat koordinasi minimal 2 (dua) kali dalam setahun. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Unit Kerja Eselon 1 dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Keputusan ini mulai berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2026 dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ada kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

(-)