di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 505 Tahun 2026 tentang Forum Satu Data Kementerian Kehutanan
Juga dikenal sebagai: Kepmenhut 505/2026 · Kepmenhut No. 505 Tahun 2026 · Kepmenhut Nomor 505 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Satu Data Kementerian Kehutanan. Tujuan utamanya adalah membentuk Forum Satu Data Kementerian Kehutanan sebagai wadah komunikasi dan koordinasi bagi penyelenggaraan Satu Data di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Forum ini berfungsi sebagai bagian dari Forum Satu Data Indonesia di tingkat Kementerian yang terdiri atas Penanggungjawab, Walidata, Koordinator, Produsen Data, serta Kelompok Kerja. Forum ini memiliki tugas umum meliputi perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data, penetapan daftar data prioritas, serta pengelolaan sistem informasi dan portal Satu Data Kementerian. Selain itu, forum ini bertanggung jawab menjamin pemenuhan prinsip Satu Data Indonesia, termasuk standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi.
Pelaksanaan tugas forum didukung oleh Kelompok Kerja yang terbagi ke dalam berbagai bidang teknis, mulai dari dukungan manajemen, planologi, konservasi, hingga pengawasan intern. Forum diwajibkan melaksanakan rapat koordinasi minimal 2 (dua) kali dalam setahun. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Unit Kerja Eselon 1 dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.