Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 11/2011 · Perda Kabupaten Buru No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juni 2011
Tempat PenetapanNamlea

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemungutan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas izin tempat penjualan minuman beralkohol yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lokasi/tempat usaha, luas tempat usaha, golongan minuman keras, dan jangka waktu pemberian izin.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis tempat (toko, hotel/restoran/bar, kafe), luas tempat, dan golongan minuman beralkohol (A, B, C). Tarif ditinjau kembali setiap 3 tahun.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat izin diberikan.
  7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 1 tahun. Saat terutangnya retribusi adalah saat diterbitkannya izin dan/atau SKRD.
  8. Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilakukan sekaligus di muka, paling lambat 7 hari kerja sejak diterbitkannya SKRD. Penagihan dilakukan dengan STRD jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.
  9. Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Kelebihan pembayaran dapat dikembalikan dengan permohonan.
  10. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  11. Pemeriksaan dan Penyidikan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.